Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran ini perserta didik mampu :
1. Meyakini ketentuan pelaksanaan ibadah haji dan kurban dengan benar.
2. Membiasakan perilaku terpuji rela berkurban sebagai bukti mengimani ibadah haji dan kurban dengan benar.
3. Menjelaskan ketentuan pelaksanaan ibadah haji dan kurban dengan benar.
4. Menemukan hikmah pelaksanaan ibadah haji dan kurban dengan benar.
5. Mempraktikkan manasik haji dan kurban sesuai ketentuan dengan benar.
Pendalaman Materi
A. Ibadah Haji
1. Pengertian Ibadah Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang berarti qashada, yakni bermaksud atau berkunjung. Jadi melaksanakan ibadah haji berarti datang menziarahi Kakbah dan melakukan serangkaian ibadah sesuai ketentuannya.
Dalam pelaksanaan ibadah haji membutuhkan fisik yang kuat, mental keimanan yang kokoh dan juga harta yang cukup.
Kewajiban haji bagi seorang muslim adalah sekali seumur hidupnya. Kewajiban ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun ke-4 Hijriah sebagaiman dalam firman Allah Swt Q.S Ali Imran : 97.
2. Syarat Wajib Haji
Ada beberapa syarat wajib haji, apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka seseorang belum wajib untuk menunaikan ibadah haji. Syarat wajib haji tersebut antara lain :
a) Islam
b) Balig (dewasa)
c) Berakal
d) Bisa atau mampu
3. Rukun Haji
Rukun haji merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji. Apabila salah satu rukun haji tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah. Yang termasuk rukun haji antara lain :
a. Ihram
Ihram yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dengan cara memakai pakaian ihram di miqat. Ihram adalah amalan haji yang pertama.
b. Wukuf di Arafah
Wukuf artinya berdiam diri untuk memperbanyak berzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar.
c. Tawaf Ifadah
Tawaf artinya mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kai. Awalnya dimulai dari Hajar Aswad, dengan Kakbah berada di sebelah kiri dan berjalan kaki bagi yang mampu.
Disunahkan untuk membaca kalimat talbiah, yaitu :
d. Sa’i
Sa’i adalah berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali. Sa’i mengajarkan manusia untuk bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam mencari rezeki Allah Swt.
e. Tahalul
Tahalul yaitu memotong atau mencukur rambut. Pelaksanaannya dengan cara memotong rambut paling sedikit tiga helai. Tahalul merupakan wujud membersihkan semua kotoran yang ada di kepala.
f. Tertib
Tertib yaitu pelaksanaan seluruh rukun haji sesuai dengan urutan yang sesuai.
4. Wajib Haji
Wajib haji merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji untuk melengkapi rukun haji. Wajib haji apabila tidak dikerjakan maka hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).
Adapun yang termasuk wajib haji adalah :
a. Berikhram dari miqat
Miqat adalah batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk memulai ihramnya, seperti mulai berihram dari Bukit Yalamlam bagi jamaah yang datang dari Indonesia.
Miqat dibagi menjadi 2 macam :
1. Miqat Zamani, yaitu waktu berniat yang dilakukan pada bulan haji.
2. Miqat Makani, yaitu tempat untuk memulai ihram.
b. Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijjah (perjalanan dari Arafah ke Mina)
c. Melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Zulhijjah
d. Mabit di Mina pada Hari Tasyrik (Tanggal 11,12,13 Zulhijjah) hukumnya sunah
e. Melontar jamrah ula, wusta dan aqabah pada hari Tasyrik (Tanggal 11,12,13 Zulhijjah)
f. Tawaf wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan pada saat akan meninggalkan kota Makkah
g. Meninggalkan perbuatan yang dilarang pada waktu ihram
5. Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji
Beberapa hikmah pelaksanaan ibadah haji adalah :
a) Menjadikan hati ikhlas dan pemurah bagi sesama kaum muslim
b) Ibadah haji menjadikan kita kembali kepada fitrah
c) Menumbuhkan jiwa pengorbanan
d) Meningkatkan semangat ibadah yang sempurna
e) Membangun persaudaraan islamiyah dunia
B. Ibadah Kurban
1. Pengertian Ibadah Kurban
Secara bahasa kurban berarti menghampirinya atau mendekatinya. Secara istilah kurban adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah tepatnya hari taya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Perintah kurban terdapat dalam Al-Quran pada surah Al-Kausar.
2. Hukum Melaksanakan Kurban
Hukuk melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakadah. Sunah muakadah artinya ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib.
3. Syarat Berkurban
Dalam melakasanakan ibadah kurban ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu :
a. Islam
b. Berakal
c. Balig
d. Mampu
4. Syarat Hewan Kurban
Hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
a. Kurban adalah hewan ternak
Hewan kurban harus berasal dari ternak seperti kambing, domba, unta atau sapi.
b. Hewan telah cukup umur
Setiap hewan kurban yang disembelih harus memenuhi minimal umur, seperti kambing berusia 1 tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, serta unta minimal 5 tahun.
c. Hewan yang tidak cacat
Hewan untuk kurban harus dalam kondisi baik, sehat, gemuk, tidak cacat, tidak buta dan tidak pincang. Tidak ada aturan dalam jenis kelamin.
5. Orang yang Berhak Mendapat Daging Kurban
Orang yang berhak menerima daging kurban ada 2 kategori, yang berkurban dan tidak berkurban. Bagi yang berkurban berhak mendapatkan maksimal 1/3, dan yang 2/3 nya dibagikan kepada yang lainnya yang tidak berkurban.
6. Hikmah Melaksanakan Ibadah Kurban
Beberapa hikmah pelaksanaan kurban adalah :
a) Meneladani Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Ismail a.s
b) Sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah Swt
c) Memberikan manfaat kepada banyak orang
d) Menghilangkan sifat tamak dan rakus dalam diri
e) Melatih diri untuk saling berbagi kepada sesama